Jogja sebagai salah satu daerah istimewa di Indonesia yang dinilai berdasarkan nilai historis dan budaya yang melekat pada kota tersebut. Jogja memang bukan satu-satunya yang masih memegang erat budaya Aristokrat, namun dakam perjalanan sejarahnya mempunyai peranan yang besar dalam menjaga kedaulatan dan keberlanjutan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada masa penjajahan Belanda kota ini pernah menjadi ibukota Republik Indonesia dan pada masa itu Kerajaan Jogja menolak penawaran Belanda untuk berpihak pada mereka walaupun dengan iming-iming akan diberi kekuasaan seluruh Jawa. Hal ini mengilhami para pemikir-pemikir di DPR untuk memberikan sesuatu yang khusus untuk Kota Gudeg ini dalam bentuk UU Otonomi Khusus seperti daerah istimewa lainnya di Indonesia. Namun sampai saat ini RUU tersebut belum dapat terselesaikan karena masih ada tarik ulur kepentingan pada masalah Kepala Daerah, harus dipimpin siapa dan berapa lama? Apakah seorang Raja Keraton Jogjakarta dan Paku Alam secara otomatis menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ataukah melakukan pemilihan langsung oleh masyarakat atau ditunjuk oleh Raja. Juga apakah Raja yang secara otomatis menjabat sebagai Kepala Daerah berlaku seumur hidup atau ada pembatasan masa jabatan.
Banyak pendapat yang menyatakan bahwa sudah seharusnya seorang Raja dan Paku Alam menjabat sebagai Kepala Daerah (Gubernur) dan Wakil karena mereka adalah Kepala Daerah dalam konteks Kesultanan. Namun RUU yang sudah lama digulirkan ini belum menemukan titik temu yang terbaik bagi seluruh pihak. Pada masa Presiden Habibie opsi seumur hidup ini ditolak sehingga masa kepemimpinan Gubernur oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam XIII dibatasi lima tahun begitu pula pada masa Megawati dan sampai saat inipun keputusan mengenai masa kepemimpinan Sultan sebagai Gubernur pun masih belum final.
Berakhirnya masa kepemimpinan Sri Sultan HB X dan Paku Alam XIII sebagai Gubernur dan Wakil pada tanggal 9 Oktober kemarin membuat Presidedn SBY menerbitkan Keppres untuk memperpanjang masa kepemimpinan Sri Sultan HB X sampai tiga tahun ke depan dan diharapkan dalam masa perpanjangan ini DPR dapat merampungkan RUU kekhususan DI Jogjakarta.
Di sisi lain munculnya Keppres ini dinilai sangatlah lemah dan tidak berdasarkan pada aturan yang ada namun inilah jalan tengah terbaik saat ini mengingat banyak masyarakat Jogja yang menginginkan Jabatan Gubernur DIY dipegang terus oleh Sri Sultan HB X walaupun Sri Sultan sendiri sudah menyatakan untuk tidak ingin dipilih kembali dan walaupun harus dipilih kembali hanya menyatakan kesanggupannya maksimal tiga tahun ke depan.
Tifatul Sembiring, Presiden PKS berpendapat bahwa gejolak yang terjadi di Jogja ini harus segera disikapi agar tidak menimbulkan potensi konflik di masyarakat. Negara Indonesia sebagai Negara demokrasi yang berlandaskan Undang-undang harus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan sikap terbaik dalam menyikapi permasalahan ini. Tifatul mengatakan bahwa referendum merupakan salah satu opsi untuk menentukan siapa dan berapa lama masa jabatan Gubernur DIY kedepan, dalam hal ini teferendum bukan dimaksudkan untuk menentukan sikap keluar dari NKRI atau tidak. Opsi ini didasari atas kenyataan yang ada bahwa Sri Sultan HB X tidak mempunyai anak laki-laki sebagai penerusnya. Namun iapun menyatakan bahwa keputusan untuk referendum juga harus disetujui oleh DPR karena banyak juga opsi lain yang baik diantaranya Pilkada atau penunjukkan oleh Sultan yang disetujui oleh DPR, ini tergantung pada keinginan masyarakat Jogja.
(Dirangkum dari berbagai sumber)









